NFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SERTA MERTA
Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
