Informasi Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan hasil pengujian konsekuensi atas informasi tersebut di antaranya meliputi:
Semua data, surat, disposisi pimpinan, laporan, bahan publikasi, dan dokumen lainnya yang masih dalam proses dan belum dikuasai atau didokumentasikan;
Semua data, surat, disposisi pimpinan, laporan, bahan publikasi, dan dokumen lainnya yang masih dalam proses dan belum dikuasai atau didokumentasikan;
Data Pegawai BPMP Provinsi Sulawesi Tngah yang meliputi ; kesehatan, keluarga, rekening pribadi, tabungan, data pinjaman pegawai, hak kekayaan pribadi menurut peraturnan tidak wajib untuk dibuka atau belum diverifikasi oleh KPK untuk dipublikasikan;
Arsip Dinamis yang menurut sifatnya rahasia;
Surat menyurat yang sifatnya rahasia;
Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang sifatnya rahasia;
Soal dan kunci jawaban asesmen pegawai Kemendikdasmen;
Soal dan kunci jawaban seleksi Calon Aparatus Sipil Negara Kemendikdasmen;
Data pribadi penulis soal dan kunci jawaban seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kemendikdasmen;
Data pribadi penerima bantuan pemerintah dan atau bantuan sosial dari Kemendikdasmen; dan
Data pribadi pelaku dan korban kekerasan di satuan pendidikan;
Data pribadi satuan tugas dan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan;
Lainnya.
Surat Keputusan Penetapan Daftar Informasi Yang Dikecualikan Di Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah
Jl. Dr. Soetomo No.4, Besusu Tengah, Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111, Telepon/WA: 0811-451-908, Email: bpmp.sulteng@kemdikbud.go.id
