Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Sulawesi Tengah berfungsi untuk memberikan layanan informasi publik juga melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
INFORMASI SETIAP SAAT
INFORMASI SERTA MERTA
INFORMASI BERKALA
INFORMASI DIKECUALIKAN
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah