Sejarah Pembentukan Tim PPID

BPMP Provinsi Sulawesi Tengah

Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, yang ditandai dengan tiga tuntutan utama, yaitu demokratisasi, transparansi, serta supremasi hukum dan hak asasi manusia, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu konsekuensi penting dari tuntutan reformasi tersebut adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.

Dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik diatur melalui berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dalam perkembangannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk pada unit pelaksana teknis seperti BPMP Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Nomor 1142/C7.28/KS.01.00/2022 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola layanan informasi publik di lingkungan BPMP Provinsi Sulawesi Tengah.

Seiring dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan pelayanan informasi publik, Tim PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah dibentuk dan diperbarui secara berkala. Pada tahun 2023, PPID kembali ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 0262/C7.28/KS.01.00/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada BPMP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023.

Pada tahun 2024, pembentukan Tim PPID kembali ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 0067/C7.28/HM.01.00/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan BPMP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024.

Selanjutnya, pada tahun 2025, Tim PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah kembali dibentuk melalui Keputusan Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 0137/C7.28/DT.04.00/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan BPMP Provinsi Sulawesi Tengah.

Memasuki tahun 2026, seiring dengan adanya pimpinan baru, Tim PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah kembali dibentuk melalui Keputusan Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 004 Tahun 2026 tanggal 3 Februari 2026 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan BPMP Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada Maret 2026 terjadi pergantian Kepala Subbagian Umum BPMP Provinsi Sulawesi Tengah. Sejalan dengan perubahan tersebut, dilakukan penyesuaian terhadap susunan Tim PPID untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan serta pelayanan informasi publik tetap berjalan secara efektif. Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Nomor 0265 Tahun 2026 tanggal 11 September 2026 tentang revisi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan BPMP Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah juga bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pengelolaan informasi publik yang profesional dan berkelanjutan, PPID BPMP Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Logo Tut Wuri Handayani

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah

Jl. Dr. Soetomo No.4, Besusu Tengah, Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111, Telepon/WA: 0811-451-908, Email: bpmp.sulteng@kemdikbud.go.id

Scroll to Top