Palu, 17 Juli 2025
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM., M.Kes. saat membawakan sambutan sekaligus membuka kegiatan Advokasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka Penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 16 Juli 2025 di Hotel Swiss Bell Palu.
PALU, 15 Juli 2025– Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tengah telah sukses menyelenggarakan kegiatan Advokasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka Penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 16 Juli 2025 di Hotel Swiss Bell Palu. Acara ini merupakan bagian dari program prioritas BPMP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 dengan Tujuan utama untuk mengadvokasi kebijakan baru Wajib Belajar 13 Tahun yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada tahun 2025, sebagai penyempurnaan dari program wajib belajar 12 tahun sebelumnya.
Kegiatan yang krusial ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM., M.Kes. Dalam arahannya, Yudiawati menyoroti urgensi penuntasan wajib belajar ini, mengingat kondisi pendidikan di Sulawesi Tengah yang masih membutuhkan perhatian serius. “Secara rata-rata, angka partisipasi sekolah kita di Sulawesi Tengah saat ini baru mencapai 94,12,” ungkapnya. Angka ini mengindikasikan bahwa rata-rata penduduk Sulawesi Tengah baru menamatkan jenjang SMP. Lebih lanjut, beliau memaparkan bahwa kurang lebih 13.000 anak di Sulawesi Tengah saat ini tidak sekolah, bahkan beberapa di antaranya belum pernah mengecap bangku pendidikan sama sekali.
Yudiawati menekankan kembali amanat konstitusi. “Padahal kita tahu bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, dan pemerintah wajib menjamin hal tersebut,” tegasnya. Oleh karena itu, “tugas kita semua yang hadir ini adalah memastikan bahwa anak-anak kita itu ada di sekolah sesuai dengan usia jenjang pendidikannya”. Tantangan lain yang dihadapi adalah kesulitan dalam pendataan anak tidak sekolah (ATS), termasuk sekitar 18.400 anak yang berada di madrasah dan pondok pesantren yang datanya belum terintegrasi optimal. Beliau menyoroti bahwa “Coba kita wujudkan di satu desa. Coba jangankan 20, satu anak di desa hilang, viral di mana-mana. Tapi ada anak yang tidak ada di dalam data, tidak pernah hilang”. Ini menunjukkan betapa hilangnya ribuan anak dari sistem pendidikan seringkali tidak disadari sebagai masalah serius hanya karena mereka ‘hanya’ berupa data.
Untuk mengatasi permasalahan ini dan mewujudkan target angka partisipasi sekolah 13 tahun pada tahun 2030, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah dan akan mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis, di antaranya:
Kolaborasi lintas perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Dukcapil, dan Kementerian Agama sangat diapresiasi dalam upaya ini. Sebagai tindak lanjut konkret dari kegiatan advokasi ini, Yudiawati menyampaikan bahwa setelah pertemuan ini akan diterbitkan Instruksi Gubernur tentang akselerasi penyelenggaraan Wajib Belajar 13 Tahun di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan Advokasi ini adalah langkah vital pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan akses, mutu, dan tata kelola pendidikan, dimulai dari fondasi Wajib Belajar 13 Tahun.
#KemendikdasmenRamah
#PendidikanBermutuUntukSemua
#BPMPSulawesiTengah
#KamiKaKomiu
Sumber : Diana Amir
Editor : Tim Publikasi
Seberapa bermanfaatkah berita ini?
Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!
Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah Voting 1
Belum ada penilaian!