Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah

Palu, 17 Juli 2025

BPMP Sulawesi Tengah Perkuat Advokasi Wajib Belajar 13 Tahun, Ajak Pemda Wujudkan Akselerasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM., M.Kes. saat membawakan sambutan sekaligus membuka kegiatan Advokasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka Penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 16 Juli 2025 di Hotel Swiss Bell Palu.

PALU, 15 Juli 2025– Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tengah telah sukses menyelenggarakan kegiatan Advokasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka Penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 16 Juli 2025 di Hotel Swiss Bell Palu. Acara ini merupakan bagian dari program prioritas BPMP Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 dengan Tujuan utama untuk mengadvokasi kebijakan baru Wajib Belajar 13 Tahun yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada tahun 2025, sebagai penyempurnaan dari program wajib belajar 12 tahun sebelumnya.

Kegiatan yang krusial ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM., M.Kes. Dalam arahannya, Yudiawati menyoroti urgensi penuntasan wajib belajar ini, mengingat kondisi pendidikan di Sulawesi Tengah yang masih membutuhkan perhatian serius. “Secara rata-rata, angka partisipasi sekolah kita di Sulawesi Tengah saat ini baru mencapai 94,12,” ungkapnya. Angka ini mengindikasikan bahwa rata-rata penduduk Sulawesi Tengah baru menamatkan jenjang SMP. Lebih lanjut, beliau memaparkan bahwa kurang lebih 13.000 anak di Sulawesi Tengah saat ini tidak sekolah, bahkan beberapa di antaranya belum pernah mengecap bangku pendidikan sama sekali.

Yudiawati  menekankan kembali amanat konstitusi. “Padahal kita tahu bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, dan pemerintah wajib menjamin hal tersebut,” tegasnya. Oleh karena itu, “tugas kita semua yang hadir ini adalah memastikan bahwa anak-anak kita itu ada di sekolah sesuai dengan usia jenjang pendidikannya”. Tantangan lain yang dihadapi adalah kesulitan dalam pendataan anak tidak sekolah (ATS), termasuk sekitar 18.400 anak yang berada di madrasah dan pondok pesantren yang datanya belum terintegrasi optimal. Beliau menyoroti bahwa “Coba kita wujudkan di satu desa. Coba jangankan 20, satu anak di desa hilang, viral di mana-mana. Tapi ada anak yang tidak ada di dalam data, tidak pernah hilang”. Ini menunjukkan betapa hilangnya ribuan anak dari sistem pendidikan seringkali tidak disadari sebagai masalah serius hanya karena mereka ‘hanya’ berupa data.

Untuk mengatasi permasalahan ini dan mewujudkan target angka partisipasi sekolah 13 tahun pada tahun 2030, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah dan akan mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis, di antaranya:

      • Deklarasi Komitmen Bersama: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mendeklarasikan komitmen penuntasan Wajib Belajar 13 Tahun ini bersama seluruh bupati dan walikota pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Program ini juga telah diluncurkan secara resmi dengan kehadiran Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.
      • Program “Berani Cerdas”: Ini adalah kebijakan unggulan Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang bertujuan:
          • Menghapuskan segala pembiayaan di satuan pendidikan menengah atas, menengah kejuruan, dan SLB negeri.
          • Menanggung seluruh pembiayaan bagi anak tidak mampu yang bersekolah di SMA, SMK, dan SLB swasta, meliputi uang pangkal, SPP per semester, biaya praktik kerja industri bagi SMK (mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 15 juta), dan biaya uji kompetensi dengan sertifikat lambang Garuda.
          • Menyediakan seragam putih abu-abu dan sepatu bagi anak tidak mampu.
          • Penyediaan beasiswa bagi mahasiswa yang telah disiapkan anggarannya.
      • Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru: Melalui penyediaan sarana prasarana, penyekolahan guru S2 via Universitas Terbuka (saat ini 100 guru), dan pembukaan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk penyesuaian program studi.
      • Intervensi Kebijakan PAUD: Pemerintah provinsi sedang mendesain kebijakan untuk menyentuh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di kabupaten/kota, terutama PAUD swasta yang sebagian besar gurunya adalah honorer dan tidak ter-cover oleh dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOSP). Pemerintah akan mengupayakan bantuan honorarium dan telah menetapkan kebijakan setiap satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi (sekitar 50 OPD) harus membina satu PAUD sebagai bentuk amal jariyah.
      • Penguatan Pendidikan Karakter: Gubernur mengarahkan untuk lebih mengutamakan pendidikan karakter di tingkat PAUD, mengingat 80% pembentukan karakter terjadi pada usia dini. Untuk itu, kesejahteraan guru PAUD menjadi prioritas agar mereka dapat mengajar dengan optimal.
      • Pembangunan Data Center Terintegrasi: Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah sedang mendesain data center yang akan berkolaborasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi dan kabupaten/kota. Data center ini diharapkan dapat memudahkan perencanaan dan intervensi dengan menyajikan data komprehensif dari PAUD hingga perguruan tinggi.

Kolaborasi lintas perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Dukcapil, dan Kementerian Agama sangat diapresiasi dalam upaya ini. Sebagai tindak lanjut konkret dari kegiatan advokasi ini, Yudiawati menyampaikan bahwa setelah pertemuan ini akan diterbitkan Instruksi Gubernur tentang akselerasi penyelenggaraan Wajib Belajar 13 Tahun di Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan Advokasi ini adalah langkah vital pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan akses, mutu, dan tata kelola pendidikan, dimulai dari fondasi Wajib Belajar 13 Tahun.

#KemendikdasmenRamah
#PendidikanBermutuUntukSemua
#BPMPSulawesiTengah
#KamiKaKomiu

Sumber : Diana Amir
Editor : Tim Publikasi

Seberapa bermanfaatkah berita ini?

Berikan jumlah bintangmu untuk menilai Postingan ini!

Nilai rata-rata 5 / 5. Jumlah Voting 1

Belum ada penilaian!