Pengaduan Masyarakat
Salah satu bentuk layanan publik pemerintah yaitu Layanan Pengaduan, yang merupakan tempat/wadah bagi masyarakat untuk mengutarakan keluhan/pengaduan, aspirasi, maupun apresiasi terhadap kinerja Pegawai LPMP khususnya, dan Bangsa Indonesia pada umumnya. Penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat, berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik.
Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Sistem penanganan pengaduan selain sebagai penyalur kepentingan masyarakat juga memiliki aspek pemberdayaan. Tersedianya layanan pengaduan masyarakat mendorong masyarakat untuk memahami haknya dan kemudian dapat mengajukan keluhan atau laporan ketika haknya dilanggar.
Pengaduan adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada aparatur LPMP Provinsi Sulawesi Tengah, berupa sumbang pikiran, saran, gagasan, dan keluhan.
Bentuk pengaduan
a. Bersifat pengawasan, biasanya mengakibatkan kerugian masyarakat/negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat, dengan ciri-ciri:
1. Mengandung hambatan dalam pelayanan
2. Mengandung korupsi, kolusi, dan nepotisme
3. Mengandung pelanggaran disiplin pegawai.
b. Tidak bersifat pengawasan, sebagai upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, dengan ciri-ciri:
1. Mengandung informasi kedaruratan
2. Mengandung kritik, saran, keluhan
3. Pertanyaan yang konstruktif.
Saluran pengaduan
a. Pengaduan yang bersifat pengawasan (ditindaklanjuti oleh SPI LPMP Provinsi Sulawesi Tengah), melalui:
1. Laman SPI LPMP Sulteng: https://spilpmpsulteng.com/pengaduan-masyarakat/
2. Aplikasi SP4N Lapor: www.lapor.go.id
3. Kotak Pengaduan di ULT LPMP Provinsi Sulaesi Tengah
4. Sms/WA ke nomor 0811451908
b. Pengaduan tidak bersifat pengawasan, melalui:
1. Datang langsung ke ULT LPMP Provinsi Sulaesi Tengah
2. Sms/WA ke nomor 0811451908
3. Portal ULT: https://sites.google.com/view/ultlpmpsulteng/layanan-ult?authuser=0
Unsur-Unsur Pengaduan
Pengaduan paling sedikit memperhatikan unsur 4 W + 1H, yaitu:
1. WHAT : apa perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
2. WHERE: di mana perbuatan dilakukan
3. WHEN : kapan perbuatan tersebut dilakukan
4. WHO: siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
5. HOW : bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran terhadap pelayanan yang diberikan oleh pegawai LPMP Provinsi Sulawesi Tengah, tim pengaduan/layanan siap menindaklanjuti laporan/pengaduan yang disampaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor karena LPMP Provinsi Sulawesi Tengah memiliki Pedoman Penanganan Pengaduan dan Pedoman Perlindungan dan Pengahargaan bagi Pelapor.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuuu 🙏…
Sebagai masyarakat dan sebagai pemerhati kami bertanya, sebuah SMA Negeri ketika berhutang untuk kebutuhan ATK di sebuah toko ATK atas nama sekolah, kemudian hutang ATK sekolah tersebut sudah sekian lama belum di bayar oleh kepala sekolah ketika sering berjalannya waktu kepala sekolahnya pensiun siapa yg akan membayar hutang sekolah tersebut.? Mohon jawabannya 🙏
SMA Negeri yang merupakan satuan pendidikan negeri yang dibiayai oleh APBD/APBN, perlu diperhatikan terkait utang sekolah tersebut:
1. Prinsip Keuangan Pemerintah.
Sekolah negeri tidak memiliki kewenangan untuk berutang karena semua pengeluaran harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam RKAS yang bersumber dari dana BOS, APBD, atau sumber sah lainnya. Jika ada utang yang terjadi, perlu dipastikan apakah pengeluaran tersebut telah dicatat dalam perencanaan keuangan sekolah.
2. Tanggung Jawab Pembayaran.
Jika hutang tersebut dicatat dalam laporan keuangan sekolah dan merupakan bagian dari kewajiban yang sah, maka pembayaran harus dilakukan melalui anggaran sekolah yang tersedia pada tahun berjalan atau tahun berikutnya dengan mekanisme yang sesuai.
Jika hutang tersebut tidak dicatat secara resmi dalam laporan keuangan sekolah atau dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka bisa dianggap sebagai tanggung jawab pribadi kepala sekolah yang bersangkutan.
Ketika Kepala Sekolah Pensiun, maka
Jika hutang merupakan kewajiban resmi sekolah, kepala sekolah yang baru bersama tim pengelola keuangan sekolah harus menyelesaikan pembayaran dengan dana yang tersedia dalam anggaran sekolah.
Jika hutang tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi dan tanpa persetujuan tata kelola yang sah, maka bisa menjadi tanggung jawab pribadi kepala sekolah yang sebelumnya menjabat.
Kepala sekolah yang baru dan tim manajemen sekolah dapat memeriksa dokumen keuangan terkait untuk memastikan status hutang tersebut.
Jika ada sengketa atau ketidakjelasan, maka dapat dikonsultasikan dengan dinas pendidikan atau instansi terkait untuk menentukan solusi terbaik.
Jika hutang tersebut menjadi tanggung jawab sekolah secara resmi, maka harus dicari solusi dalam penganggaran yang sah. Namun, jika dilakukan secara pribadi tanpa dasar hukum yang jelas, maka kemungkinan menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang melakukan transaksi tersebut.
Hallo slmat malam bapak/ibu yg kami hormati selaku wali murid SDN 1 Biromaru kami sangat kecewa .karna anak2 lebih banyak dibiarkan bermain tanpa belajar / meremehkan keluhan selaku orang tua murid jika memberikan saran ,dan anak2 tidak diberikan buku dri dana bos untuk belajar karena alasannya takut hilang oleh pihak guru disekolah !!
Apakah karna sekolah gratis sehingga guru di SDN Biromaru seperti itu.ada pungutan untuk perbaikan sekolah dengan dalih untuk kebaikan siswa. 1 anak di haruskan 20rbu rupiah sungguh sangat miris pendidikan sekarang !!!
Terima kasih atas masukannya, sebaiknya pengaduan ini dilayangkan pada menu “Zona Integritas” > “Pengaduan wbs Kemendikbud” atau “Sp4n Lapor”. Kami berharap Semoga Pendidikan kedepan semakin lebih baik.